“Saya sering terjebak di sini sampai 10 menit ke rumah karena sehabis pulang maupun pergi untuk bekerja,” katanya.
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Belum Terima Petunjuk Terkait Pemekaran Desa
BACA JUGA:Kuota Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kaur Belum Terpenuhi
Penyebab lain dari kemacetan di Pasar Panorama banyaknya pengendara roda dua maupun transportasi umum yang memarkirkan kendaraannya sembarangan atau tidak teratur.
“Iya itu juga penyebab Pasar Panorama ini sering macet, karena apabila para pedagang membokar barang muatan mereka parkir dipinggir jalan saja,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos mengukapkan sejumlah PKL yang berada di Pasar Tradisional Panorama yang mengunakaan badan jalan, trotoar sebagai tempat berdagang dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan tindakan juga bagi para PKL di Pasar Tradisional Panorama yang membuka dagangannya di tempat yang tidak semestinya,” ujar Ganda Kepada RB, Rabu 29 Januari 2025.
Dalam menindaklanjuti para PKL tersebut, Ganda akan melayangkan surat terlebih dahulu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak serta merta melangsungkan penertiban.
“Sebelum penertiban atau pembersihan kawasan kawasan pasar, kita lakukan persuasif terlebih dahulu, karena sesuai dengan prosedur jadi tidak semata-mata langsung ditertibkan,” terangnya.
Ia menekankan agar sejumlah PKL yang berada di Pasar Tradisional Panorama taat terhadap peraturan yang berlaku agar tidak menggangu para pengguna jalan, dan bahkan menyebabkan kemacetan.
Di sisi lain, ia menuturkan saat ini masih fokus terhadap proses pembersihan kawasan pasar di Jalan KZ. Abidin II berada tepat di depan Mega Mall tersebut.
“Kalau sekarang kita masih fokus sama PKL yang ada di depan Mega Mall,” ujarnya.
Sekadar mengulas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal menertibkan para pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Panorama.
Pasalnya, setelah dilayangkannya surat teguran kepada 10 pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok, ternyata para pedagang alias pemilik ruko tidak mengindahkan apa yang telah dianjurkan dalam surat tersebut.
Kepala UPTD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos menerangkan, selain mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, juga sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sepadan Pagar (GSP) atau Garis Sepadan Bangunan (GSB).
“Kita sudah berikan teguran, kemudian melayangkan surat yang sesuai dengan Perda dan Perwal juga sudah dilakukan, dalam waktu dekat kalau memang masih menghiraukan ditertibkan,” ujarnya.