Firman menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Kades dan Bendahara Korupsi, Warga Desa Suro Bali Kena Imbas Dana Desa Rp540 Juta Tertahan
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK
Sekadar informasi tambahan Disnaker Kota Bengkulu menekankan setiap instansi di Pemerintahan Kota Bengkulu serta perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas.
Firman menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Saat ini kita sudah menyusun jadwal menugaskan petugas-petugas kita untuk melakukan pemberitahuan dan sosialaisi,” jelas Firman di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Pemberitahuan dan Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta agar dapat memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada.
“Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta dapat mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang Disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada,” beber Firman.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai.
Sesuai dengan Perda tersebut juga dituliskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koprasi serta lainnya.
“Itukan sudah jelas ada UU kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) terus ada Peraturan Pemerintah (PP) jadi ya wajib,” terang Firman.
Maka dari itu pemenuhan atas pekerjaan bagi para penyandang disabilitas di Kota Bengkulu, ia berharap seluruh instansi menerapkan apa yang telah inkrah tersebut.
Selain itu, pemberitahuan keseluruh instansi pemerintahan dan swasta tersebut sekaligus memberikan informasi tentang sistem penggajian atau pengupahan karyawan, dimana hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota atau Kabupaten (UMK).
“Sekarangkan kitakan sudah memiliki UMP dan UMK yang baru sesuai dengan SK Gubernur yang telah ditetapkan kemaren,” katanya.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perusahaan swasta seperti mengecek Peraturan Perusahaan (PP), kemudian mengecek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan kelengkapan surat pekerja.
“Kita lihat juga kelengkapan apakah ada yang sudah kadaluwarsah,” demikian Firman.