Sanksi ASN Kaur Nambah Libur, Hari Ini Sidak! Inspektorat Diminta Rekap Absensi

Rabu 29 Jan 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

 Untuk itu tidak ada alasan ASN untuk tidak bekerja hari ini. 

Apalagi jika alasannya karena kelelahan usai berlibur dan jika ada yang melanggar,  akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Disperkan Belum Temukan Ternak Terinfeksi PMK

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi

"Disiplin itu penting, ASN itu pelayan masyarakat kalau datang kerja saja malas bagaimana mau melayani masyarakat," tegas Sekda.

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Untuk  sanksi yang diberikan cukup berat, bahkan hingga sampai ke pemecatan. 

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur dan diminta Kamis 30 Januari 2025 sudah mulai ngantor seperti biasanya. 

Sebab cuti bersama terbilang cukup dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.

"Kita akan sidak (inspeksi mendadak) langsung nanti ke kantor-kantor. Harapan kita tidak ada ASN yang menambah libur dan diharapkan memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tukasnya.

Kategori :