"Kita akan buktikan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp1,7 miliar, untuk membuktikan itu kita telah menyiapkan 10 saksi dan terjunkan 6 JPU termasuk saya sendiri," terang Harys.
BACA JUGA:Imlek 2025, Vihara Buddhayana Bengkulu Siap Tampung Ratusan Umat
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Memprihatinkan, Pemprov Bengkulu Bersurat ke Presiden
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembuktian pihaknya akan membawa bukti bukti, terdapat ratusan barang bukti yang berupa dokumen hingga surat-surat.
"Kalau bukti dokumen mungkin ada ratusan yang akan kita hadirkan juga dalam persidangan," jelas Harya.
Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Bengkulu memang Kejari Benteng telah melimpahkan brkas perkara pada 21 Januari 2025.
Dengan nomor berkas pelimpahan yang dimasukan ada PTSP Pn Bengkulu B- 134 /L.7.19/Ft.1/01/2025.
Dalam laman tersebut juga tertulis nomor register perkara yang akan disidangkan pada 6 Febuartai 2025 yakni 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.