Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin

Senin 27 Jan 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

“Untuk poin 1,3 dan 5 itu diperuntukan dengan pelanggaran lalu lintas dan untuk lakalantas itu berbeda,” terang Deddy.

Pada 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Lalu, 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Untuk pelanggaran yang lebih tinggi itu lakalantas yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia," jelas Deddy.

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Tetap Buka Saat Hari Libur

Pada Pasal 38 Perpol 5/2021, disebutkan bahwa jika pemilik SIM pelanggarannya mencapai 12 poin, maka akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Para pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Jika poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

BACA JUGA: Angkot Semakin Sepi Penumpang, Kenaikan Harga BBM Buat Sopir Merugi

Kemudian, pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi harus melaksanakan putusan pengadilan sesuai masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

"Ada dua pasal yang menguatkan untuk poin ini.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Akan Berlakukan Jalur Satu Arah di Lokasi Wisata

Jika hilang poin ini, sudah mencapai poin maksimal, penindakan tegas dilakukan yaitu pencabutan sementara SIM.

Kategori :

Terkait