Polda Bengkulu Siap Terapkan Tilang Sistem Poin

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.IK--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Polri memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), terhitung tahun ini.

Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. 

Dalam tilang poin yang dicatatkan, memiliki berbagi jenis poin.

Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

BACA JUGA:Pedagang Minta Perbaikan Pasar Barukoto Bukan Sekedar Wacana

Disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.I.K, aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. 

Dalam uraiannya ada beberapa pengenaan poin tilang, mulai dari 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin hingga 12 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

“Tahun ini akan berlaku, terbit traffic record-nya sesuai dengan regulasi yang ada di Bengkulu itu sudah dilakukan dengan regulasi yang ada,” ungkap Deddy Nata.

Tilang poin ini akan menjadi data terhadap perilaku masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dengan barometernya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Imlek 2025, Vihara Buddhayana Bengkulu Siap Tampung Ratusan Umat

“Sisten poin ini akan menajdi alat ukur untuk kepatuhan pengendara,” terang Deddy.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa satu poin dikenakan untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan mengangkut orang dengan mobil barang.

Kemudian, 3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, dan kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Lalu 5 poin dikenakan untuk pelanggar tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tidak layak, dan melanggar aturan batas kecepatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan