Jamsos Nelayan Tradisional di Kota Bengkulu Diterapkan Bertahap

Minggu 26 Jan 2025 - 00:58 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Maka dari pada itu dengan adanya Perwal tersebut tentu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya yang juga mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang dimana pada 2025 ini akan segera diterapkan.

Diketahui sebelumnya para pekerja lepas seperti Juru Parkir (Jukir) dan Nelayan meminta Pemkot melakukan percepatan dalam penerapan pemberian Jamsos bagi pekerja seperti mereka. “Sangat butuh, kita tidak tahu musibah bisa datang kapan saja dan sama siapa saja termasuk saya,” kata Sanusi Salah satu Petugas Parkir yang berada di Pasar Minggu.

Begitu juga dengan Manbeng salah satu nelayan yang berkediaman di Pasar Bengkulu menuturkan permintaanya agar  Jamsos bagi nelayan tradisional seperti dirinya dapat diterapkan sebab hal tersebut menurutnya sangat diperlukan.

“Harapannya ya semoga pemerintah cepat menerapkannya,” ujar Manbeng.

Kategori :