Jamsos Nelayan Tradisional di Kota Bengkulu Diterapkan Bertahap
MELAUT: Terlihat kapal nelayan tradisional saat mencari ikan di pantai berkas beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dilakukan secara bertahap, 1.700 nelayan di Kota Bengkulu bakal menerima Jaminan Sosial (Jamsos).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si mengatakan setelah melalui proses sejak 2024 lalu, saat ini penerapan Jamsos tersebut tinggal menunggu rapat besar yang akan dilakukan bersama dengan Pj Wali Kota Bengkulu.
“Setelah rapat bersama stakehoder lainnya, saat ini kita sedang menunggu Pj Wali Kota Bengkulu untuk rapat besar tentang mekanismenya,” ujar Firman.
Firman menjelaskan Jamsos tersebut hanya diperuntukan kepada pekerja lepas alias seseorang yang bekerja tidak tetap dengan penghasilan yang rendah serta memiliki resiko kerja.
BACA JUGA:Tambah TBM di Setiap Kelurahan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Usulkan 45.000 Buku
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp2 Miliar, Pasar Rakyat Jangkar Mas Kota Bengkulu Sepi
Selain itu para penerima juga harus terdata di daftar kemiskinan ekstrem atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) Kota Bengkulu.
“Jamsos inikan untuk pekerja lepas saja, yang upahnya kecil dan memliki resiko kerja yang tinggi,” terangnya.
Selain itu pemberlakuan dari pada Jamsos ini sendiri akan dilakukan secara bertahap, dimana pada pelaksaannya pemberian Jamsos kepada pekerja lepas pada tersebut akan membidik para nelayan tradisional yang ada di Kota Bengkulu terlebih dahulu.
Firman menyebutkan hanya nelayan tradisional yang memiliki kapal kecil dan terdaftar di data kemiskinan esktrem dan DTKS saja, dari catatan setidaknya ada 1.700 nelayan yang ada di Kota Bengkulu yang akan menerima jaminan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp2 Miliar, Pasar Rakyat Jangkar Mas Kota Bengkulu Sepi
“Kalau dari catatan itu ada 1.700 nelayan yang ada, tapi perlu kita data dan survei terlebih dahulu apakah memang belum berkecukupan atau sudah berkecukupan,” terangnya.
Firman menjelaskan manfaat dari Jamsos tersebut berupa santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, seperti meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp48 juta dan jika kecelakaan lainnya akan mendapatkan santunan pengobatan.