Di sisi lain, DLH Kabupaten Kepahiang mencatat keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi, dengan luas luas areal 3,6 Ha hanya diperkuat 1 unit alat pencacah. Itupun tak bisa dimanfaatkan.
Hal ini lantaran, 1 unit alat pencacah tersebut hanya bisa berfungsi setelah sampah yang masuk ke TPST sudah terpisah. Dengan kondisi yang ada, volume sampah dari Kabupaten Kepahiang sebanyak 70-80 kubik, maka ditaksir TPST akan over kapasitas pada 1 tahun ke depan.
Dari penghitungan yang sudah dilakukan, setidaknya pelebaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa pakai TPST Lubuk Saung adalah hingga 4 Ha.
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
BACA JUGA:Sampai Kapan Jenazah Ditandu Saat Melintasi Jalan Langgar Jaya? Wabup Kepahiang Beri Respon
Khususnya terhadap 8 unit armada pengangkut sampah, plus 230 petugas kebersihan yang dimiliki DLH Kabupaten Kepahiang.