KORANRB.ID - Tak main-main, Pemkab Kepahiang akan beri reward bagi siapa saja warga berani melaporkan aksi buang sampah sembarangan.
Apa yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini sendiri, sebagai bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang.
Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, Pemkab Kepahiang akan tegas menerapkan aturannya.
Tak hanya hadiah bagi pelapor, pelaku pembuang sampah sembarangan dipastikan akan mendapatkan denda.
Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyampaikan, apa yang dilakukan sebagai upaya Pemkab mempertahankan lingkungan bersih.
BACA JUGA:Pemberian Sanksi ASN Kepahiang Langgar Netralitas Terganjal Bawaslu
BACA JUGA: Tak Ada Kepastian PUPR, Koptan Panarik Perbaiki Sendiri Irigasi Jebol
"Ini akan kita terapkan. Siapun pelakunya akan diberikan sanksi tegas. Bagi pelapor, akan ada hadiah dari Pemkab Kepahiang," kata Wabup Nata.
Ia mengingatkan, lingkungan bersih menjadi tanggungjawab semua masyarakat. Bukan hanya Pemkab Kepahiang.
Jika tidak, yang pertama terdampak adalah masyarakat itu sendiri. Ini semua terjadi lanjutnya, lantaran sikap acuh tak acuh masyarakat yang selama ini terkesan tak terlalu peduli terhadap lingkungan bersih.
"Sampah ada di mana-mana. Di sungai, di semak-semak, kalau sampai banjir kan masyarakat juga yang rugi," ingat Wabup.
BACA JUGA:Banyak Perusahaan di Bengkulu Tengah Tak Salurkan CSR Karena Ini
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana TP-PKK 2019 Terkendala Dokumen
Wabup juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memasang plang aturan pengelolaan sampah.
Dalam plang di berbagai penjuru kota itu, nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.