Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana TP-PKK 2019 Terkendala Dokumen

Minggu 26 Jan 2025 - 00:17 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Lebong selaku pemilik wilayah.

“Jadi saat ini kami masih mencari keterangan dari semua pihak,” ujarnya.

Senin pagi, 20 Januari 2025, Pidsus Kejari Lebong sudah memanggil dan memeriksa terlapor, dalam hal ini Jois Maradona.

Setelah selesai memeriksa saksi Pelapor, tidak begitu lama, Pidsus Kejari Lebong memastikan akan langsung memeriksa para terlapor dan beberapa saksi lainnya.

BACA JUGA:Curi Mesin Pres, Karyawan Percetakan Warga Sumbar Diringkus Polisi

“Karena ini pemeriksaan pertama jadi kita periksa saksi pelapor terlebih dahulu.

Untuk mencari tahu seperti apa laporan yang dibuat,” ucapnya.

Dari informasi diterima RB, laporan yang dilayangkan masyarakat di Kejati Bengkulu, adalah penggunaan dana TP-PKK Lebong TA 2019, 2020,2023 dan 2024.

“Sudah saya jelaskan, bahwa laporan ini masuk di Kejati Bengkulu, kita hanya menerima limpahan dari Kejati untuk menindak lanjuti laporan dana PKK 2019,” tutupnya. 

BACA JUGA:Pelajar Diduga Anggota Geng Motor ‘Barat Never Die’ Diringkus Polisi

Sementara itu, pelapor dugaan penyalahgunaan dana TP-PKK Lebong mempertanyakan alasan Kejati hanya menindak lanjuti dana TP-PKK 2019.

Pasalnya, yang dilaporkan di Kejati Bengkulu adalah dana TP-PKK 2019, 2020, 2021 dan 2024.

Sayangnya, laporan yang disampaikan Jois Maradona di Kejati Bengkulu, hanya ditindaklanjuti TA 2019 saja.

Atas hal ini, Jois Maradona selaku pelapor kasus ini, akan mempertanyakan kepada Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng

“Kenapa hanya 2019, nanti akan kita pertanyakan lagi di Kejati,” ujarnya.

Kategori :