BENGKULU, KORANRB.ID – 174 kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Provinsi Bengkulu sepanjang 2024 didominasi remaja laki-laki umur 15 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Moh. Redhwan Arif, S.Sos, MPH menuturkan untuk saat ini di Provinsi Bengkulu penderita HIV terbanyak di rentang usia remaja dan produktif yakni antara 15 hingga 16 tahun.
“Penderita HIV terbanyak direntang usia remaja dan produktif yaitu antara 15 sampai dengan 16 tahun.
Untuk provinsi Bengkulu sendiri pengidap HIV didominasi oleh laki-laki dengan populasi berisiko lelaki seks lelaki,” ujarnya.
BACA JUGA:Curi Mesin Pres, Karyawan Percetakan Warga Sumbar Diringkus Polisi
Ia menyebutkan ada beberapa faktor yang meningkatkan risiko seseorang dapat tertular penyakit berbahaya seperti HIV. Diantaranya gaya hidup atau perilaku hidup yang salah.
Tidak hanya itu, faktor lainnya seperti berhubungan seksual tanpa pengaman dengan orang yang terinfeksi HIV, kemudian memiliki banyak pasangan untuk berhubungan seksual.
Selanjutnya berbagai jarum suntik atau benda apapun yang disuntikkan ke tubuh dengan orang yang terinfeksi HIV.
“Seperti menggunakan jarum untuk memasang piercing atau tato yang tidak steril.
BACA JUGA:Pelajar Diduga Anggota Geng Motor ‘Barat Never Die’ Diringkus Polisi
Sebuah tindakan medis yang tidak steril dapat meningkatkan risiko seseorang dapat tertular HIV,” ujarnya.
Lanjut Redhwan, adapun yang dilakukan pemerintah seperti melakukan edukasi kemasyarakat, sekolah dan lintas sektor, kemudian melakukan pemetaan wilayah populasi berisiko, lalu menggiatkan skrining HIV dengan mobile klinik ke populasi yang berisiko tersebut.
Kemudian penyediaan layanan pemeriksaan viral load (VL) yakni pemeriksaan untuk mengetahui jumlah virus HIV dalam darah. Karena jika pasien HIV meminum obat secara teratur maka virus dapat undetected dan kecil kemungkinan untuk menularkan.
“Sampai saat ini di Bengkulu seluruh puskesmas dan rumah sakit sudah dapat menskrining serta mendiagnosa penyakit HIV.
BACA JUGA:Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng