Setelah tidak menjabat, Supawan tidak tahu menahu lagi seperti apa pengelolaanya.
Kemudian tiga saksi konsultan perencana adalah pihak yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Benteng.
Setelah itu, ada fakta menarik terkait pemberikan fee dari para terdakwa kepada Pokja.
Aliran fee proyek semuanya dikoordinir oleh terdakwa Mus Mulyanto. Hanya saja, lima orang anggota Pokja mengaku tidak mendapatkan fee yang dimaksud.
Namun Saksi Yuman Azhari mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima fee dari terdakwa Musmulyanto, namun ada beberapa orang memberikanya uang bukan untuk fee.
Tetapi uang transport atau sekadar uang untuk membeli rokok senilai Rp3 juta dan nilai tersebut diberikan oleh terdakwa Joni Walker.
“Saya tidak terima fee yang mulia. Kalau uang untuk rokok sekadarnya itu ada Rp3 juta yang mulia,” Jelas Yuman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tugas Pokja dalam proyek tersebut adalah memilih penyedia, melakukan evaluasi sekaligus menetapkan tender proyek.
"Tugas kami mengevaluasi dan menetapkan pemenang," ujar Yusman saat ditanya hakim.
Pada penetapan pemenang memang ditetapkan berdasarkan ketetapan yang ada namun untuk orang- orang yang ada dalam CV atau PT itu tidak didikenal.
“Kami tidak kenal dengan orang-orang yang ikut lelang jadi masalah peminjaman perusahan kami tidak tahu,” jelas Yusman.