BACA JUGA:KN Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Tunggu Audit KAP
Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara atas semua data dan informasi yang telah diperoleh.
"Kita tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan lisan, maka dari itu kita menunggu rekomendasi dari Inspektorat Seluma agar bisa kita tindaklanjuti,"sampai Kasat Reskrim.
Dari data yang diperoleh RB, adapun data dugaan item yang diduga diselewengkan dan dilaporkan ke polisi yakni jumlah bibit ikan lele tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) tidak diberikan.
Jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele diterima perangkat desa, kedalaman sumur bor tidak sesuai spek, harga sumur bor di mark up, mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan masyarakat