“Kita akan pastikan semua berjalan sesuai dengan tujuan utama pengembangan bandara,” tandasnya.
BACA JUGA:Hari Libur BKPSDM Tetap Layani Pemberkasan PPPK
BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST, MT, membenarkan proses pembebasan lahan bandara akan dilaksanakan tahun 2025 ini.
Setelah dilakukan pembebasan lahan, maka Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melaksanakan pembangun jalan di lahan yang telah dibebaskan tersebut.
Dalam rencana pengembangan Bandara, Pemkab Mukomuko diharus melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru yang merupakan jalan nasional.
Setelah jalan nasional yang saat ini membelah Bandara telah dialihkan, barulah dilanjutkan pengembangan Bandara Mukomuko oleh Kementerian Perhubungan.
Apriansyah juga menjelaskan, jalan nasional ini akan beralih ke persimpangan masuk ke arah samping Pos Satlantas Polres Mukomuko. Tembus ke Dusun Suka Rami desa Pasar Sebelah dengan panjang 3,6 kilometer (Km), lebar 20 meter sesuai standar jalan nasional.
Sedangkan untuk bagian persimpangan, akan dibangun dua unit jembatan dan delapan titik box culvert.
“Semoga saja dengan dilakukannya pengembangan bandara ini, akan membuat Kabupaten Mukomuko semakin mudah diakses dan dilirik investor untuk berinvestasi nantinya,” demikian Apriansyah