Dinas Pendidikan Siapkan Pemecatan Eks Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, PH: Belum Ada Upaya Banding

Jumat 24 Jan 2025 - 23:37 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Pemprov Gelar Rapat, Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Hal tersebut  berdasarkan    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pada Pasal 87 ayat (4) UU  bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kejahatan jabatan, termasuk tindak pidana korupsi.

"Untuk PNS yang terseret perkara Tipikor itu tidak ada ampun dan perlu diketahui bahwa tidak perlu ada proses sidang etik terdakwa bisa langsung dipecat. Sebab Tipikor yang menjerat ASN itu masuk dalam katagori kejahatan jabatan," ungkap Ade.

"Sehari saja terdakwa Tipikor itu dijatuhi hukuman yang berkekutan hukum tetap maka dia sudah bisa dicopot statusnya sebagai ASN," pungkas Ade.

Sekedar mengulas, dalam putusan yang dibacakan di muka persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta  subsidair 6  bulan.

Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun   dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.

Kategori :