Penetapan Tersangka Sejak 2023, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Samisake Jilid I

Jumat 24 Jan 2025 - 23:35 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah. Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Kemudian, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili. Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta. 

Terakhir, terdakwa  Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati. Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 Juta. Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami. Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. 

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :