Ada yang Janggal, Pemkab Kepahiang Tak Terima LHP Lengkap Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu

Jumat 24 Jan 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua. 

Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN. 

BACA JUGA:Kluivert Tunjuk Gerald Vanenburg: Asisten dan Pelatih Kepala Timnas U23

BACA JUGA:The Daddies Tutup Karir Hebat di Istora Senayan

Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang. Padahalnya, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos memastikan sudah melayangkan ke 7 berkas ASN tak netral ke BKN. 

Khusus untuk berkas Kabag Umum, menurutnya saat penginputan terjadi sistem yang eror. 

"Kita juga tidak tahu, kenapa seperti kebetulan. Saat penginputan, berkas Ek ini mengalami kegagalan. Tapi, berkasnya sudah dikirim kembali," bela Mirzan. 

Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. 

Mereka memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Terkait pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. 

Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. 

Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya. 

Kategori :