Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK.
Sedangkan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai peraturan pemerintah 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Dalam kesempatan ini pihaknya mengingatkan, Paslon tak menganggap sepele terkait pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye. Sebab, saat ada sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), seorang Paslon bisa saja gagal status sebagai pemenang, saat prosesnya di MK.
Karena nantinya, sudah tak berbicara lagi soal perselisihan hasil. Pelanggaran administrasi, legal formal atau pun pelanggaran lain bisa menjadi penyebab.