Aduan ini dibuat oleh 2 orang perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Isu Honorer Siluman di Seluma Menguat, Diduga Belum 2 Tahun Kerja Sudah Lulus PPPK
BACA JUGA:Disdikbud Bantah Ada Honorer Siluman, SDIT Minta Verifikasi Faktual Dulu
Lantaran mereka aktif bekerja sebagai honorer bertahun-tahun, namun ada honorer siluman yang tentunya tidak memenuhi syarat bisa lulus seleksi PPPK.
Mereka meminta agar oknum honorer siluman tersebut diberikan sanksi berat lantaran melakukan kecurangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aduannya telah kita terima, yang dilaporkan ada 3 orang nama. Untuk saat ini laporannya telah kita telaah, rencananya akan kita klarifikasi kepada pelapor dan terlapor dalam waktu dekat,"singkat Samsul Aswajar.
Informasi dugaan honorer siluman ini juga sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma.
Mereka yang telah lulus seleksi PPPK terancam gugur karena tersandung regulasi yang telah ada, yakni larangan rangkap jabatan.
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hasdi membenarkan adanya hal tersebut.
Ini mengacu pada Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022, membahas terkait larangan rangkap jabatan.
Dasar SE Bupati, perundang-perundangan, peraturan pemerintah, permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma.
BACA JUGA:Usulan Dibentuknya Pansus Honorer Siluman Belum Ada Tanggapan dari 7 Fraksi di DPRD Seluma
BACA JUGA:Lampu Hijau Usulan Pansus Honorer Siluman, Fraksi PPP Segera Lakukan Pembahasan
Selain itu, diperkuat lagi pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.
Serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.
Meskipun demikian, namun ketegasan (Pemberhentian, red) tersebut tidak dapat serta merta langsung dilakukan. Pemkab Seluma masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB.