Gaji 4.151 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Ditunda, Ini Alasannya

Jumat 24 Jan 2025 - 09:36 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Mereka bisa tetap bekerja sebagai tenaga non ASN sampai diangkat sebagai PPPK. 

Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK taua PPPK Paruh waktu tidak bisa diperpanjang masa kerjanya atau dirumahkan. 

“Maka kita menunggu data siapa saja tenaga non ASN tersebut sebagai dasar perpanjangan SK dan pembayaran honorarium,” pungkas Sekda.

Kategori :