KORANRB.ID – Pemilik Ruko di jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok yang mendapat surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulu meminta jangan tebang pilih.
Salah satu pedagang di Jalan KZ Abidin II yang enggan disebutkan namanya, (RI) mengatakan bahwa, surat yang dilayangkan PUPR Kota Bengkulu kepada sejumlah pedagang yang menggunakan ruko di jalan tersebut merupakan teguran untuk tidak melebihi batas patok bangunan.
“Teguran supaya tidak melebihi batas yang telah ditentukan katanya,” terang RI kepada RB, Kamis 23 Januari 2025 sore.
Ia sangat mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam rangka pembersihan kawasan pasar.
BACA JUGA:Kapolda Ingatkan Polisi Jangan Arogan dan Terlibat Judol
BACA JUGA:Inspektorat Siap Dipanggil DPRD Mukomuko, LHP Dana Desa Proses Distribusi
Namun hal tersebut akan lebih baik jika ke seluruhan pasar yang ada di Kota Bengkulu di terapkan hal yang sama.
Bukan hanya memberikan teguran kepada pedagang yang memiliki ruko di Jalan KZ Abidin II saja. Sebab menurutnya pedagang yang berada di di KZ Abidin I juga sudah melewati batas ketentuan, namun tidak ada surat teguran yang dilayangkan kepadanya.
“Saya sepakat, tapi harus seluruhnya jangan hanya kami berdagang di depan Mega Mall saja yang kena, itu yang di KZ Abidin I dan Pasar Panorama sama saja, tapi apa tindakan untuk mereka,” tuturnya.
Ia meminta ketegasan dari aparat penertiban dan pemberi teguran tersebut, melakukan hal serupa dengan pedagang lainnya jangan tebang pilih.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Bengkulu Tengah Belum Dilantik 6 Februari 2025
BACA JUGA:Pilkada Kaur Kondusif Tanpa Sengketa, Forkopimda Diberi Penghargaan
“Kalau tegas itu semuanya ditegaskan, jangan hanya tegas sama kami saja,” terang RI.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos mengatakan pemberian surat teguran tersebut hanya diperuntukan bagi para pedagang yang menambah bangunan melebih batas ketentuan.
Hal tersebut juga dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, di mana sebelum pemberian surat teguran tersebut para pedagang sudah diingatkan untuk tidak melebih batas ketentuan tersebut.