Konflik Panjang Warga vs PT Agricinal, Masalah HGU 3 Perusahaan di Bengkulu Utara dan Mukomuko Belum Tuntas

Kamis 23 Jan 2025 - 22:42 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Diterangkan Direktur Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengarahkan 2 Pemda untuk menyelasaikan konflik yang berkenpanjangan tersebut.

BACA JUGA:Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas

BACA JUGA:SMAN 3 Bengkulu Selatan Optimalkan Sistem Kurikulum Merdeka

Dikarenakan berdasarkan pertemuan terakhir, menghasilkan kesimpulan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing untuk menyusun inisiasi penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Yakni dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang di dalamnya ada perwakilan petani 2 orang,” terang Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 23 Januari 2025.

Kendati demikian, hingga saat ini 2 Pemda tersebut belum menunjukkan keseriusan dalam pengentasan permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu.

“Ini bisa jadi bom sewaktu-waktu, apabila permasalahan tidak diselesaikan oleh Pemda. Dimana petani akan resah dan marah,” tegas Ali pada RB.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Pelajar Memprihatinkan, Cabdin dan Sekolah Bakal Lakukan Ini

BACA JUGA:Penyaluran Dana Bantuan PIP Dilakukan Bertahap, Langsung Dikirim ke Rekening Siswa

Ali juga mengatakan, hingga 2025 selepas penyelenggaraan Pilkada dimana terjadi pergantian kepemimpinan turut menjadi permasalahan lambatnya penyelesaian konflik di kabupaten masing-masing.

“Kemarin di Pilkada, terdapat pergantian kepemimpinan. Sehingga ini juga menghambat,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni bahwa pada rapat-rapat telah diadakan sebanyak 3 kali, pertemuan-pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing.

Lanjut, Denni, diketahui Pemprov Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan 2 kabupaten. 

BACA JUGA:KPHL Temukan Puluhan Potongan Balok Kayu Hutan Lindung Liku Sembilan Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Hingga 2025, Lebong Belum Terima DBH Triwulan III dan IV dari Pemprov Bengkulu

“Tidak menemui titik terang, jadi kita arahkan masyarakat untuk menempu jalur hukum saja. Kami Pemprov, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” sampai Denni.

Kategori :