“Kebun yang ada dikawasan hutan tersebut, tidak ada satupun yang memiliki surat atas nama aktor-aktor ini. Tentu akan ada perlawanan jika dilakukan penertiban sebab bersinggungan dengan ekonomi masyarakat, jadi akan sangat sulit untuk ditertibkan. Maka dari itu kami sangat pesimis jika masalah ini bisa di ungkap,” sampainya.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengaskan pembukaan kawasan hutan negara menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko.
Sangat jelas mengangkangi Undang-undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Sebab berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan. Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.
“Jadi sangat jelas regulasi tersebut seakan tidak berlaku di Mukomuko, karena oknum pejabat dan mantan pejabat yang secara terang-terangan membuka kawasan hutan negara. Untuk keuntungan pribadi, tak kunjung diusut oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung didalam konsorsium bentang alam sebelat menjelaskan, kawasan hutan negara yang ada di Mukomuko, baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan luas total 80.022 Hektaraera (Ha), berada diambang kehancuran atau akan tinggal nama. Sebab, hingga saat ini kegiatan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat Mukomuko, masih terus terjadi, dikarenakan aktor-aktor besar tersebut masih bisa bergerak dengan aman, dikarenakan belum ada tindak lanjut penanganan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun DirjenGakum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
“Jika tidak segera dihentikan kami yakin paling lama 10 tahun kedepan, kawasan hutan negara ini akan tinggal nama, karena berubah menjadi kebun sawit. Sebab saat ini saja diakui KPHP Mukomuko sudah lebih dari setengah kawasan hutan tersebut dibuka,”kata Ali
Ali mengatakan, penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan khususnya di Mukomuko. Sebenarnya sudah lama terjadi, dan hingga saat ini, masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Memang untuk menghentikan perambahan hutan, yang ditenggarai oleh orang-orang berduit dan memiliki pondasi pengamanan yang kuat. Maka harus ada keberanian terlebih dulu, sebab jika tidak, kejahatan kehutanan ini tidak berhenti,”ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, MSi, CLA menegaskan, terkait Harimau Sumatera memasuki perkebunan dan perkampungan warga di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu. Kuat dugaan karena Hutan negara yang menjadi habitat harimau Sumatera sudah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga Harimau ini sudah kesulitan untuk mencari makan. Sehingga hewan yang dilindungi Undang-undang itu bergeser ke perkampungan warga untuk mencari makan. Terbukti, sudah banyak ternak milik warga dimangsa. Bahkan terbaru, satu warga tewas diterkam Harimau.
“Dulu-dulunya tidak pernah ada kabar Harimau, Beruang masuk ke permukiman atau perkebunan warga. Ini karena alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan secara meluas. Sehingga habitatnya dan turun ke permukiman penduduk untuk mencari makan,” katanya
Sekda juga mengakui memang sejak beberapa tahun belakangan ini. Perubahan fungsi kawasan hutan baik yang berstatus HP maupun HPT di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak terbendung. Perambahan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, berlangsung secara masif. Yang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki modal besar. Maka dari itu ditegaslkan Sekda semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan tersebut.
“Kami, sangat mendukung adanya upaya pelestarian kawasan hutan, sehingga baik konflik hewan dan manusia serta bencana alam tidak terjadi kembali di Mukomuko,” sampainya.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri, juga sudah pernah meminta seluruh instansi terkait segera mengambil sikap atas kerusakan kawasan hutan di Mukomuko. Yang sengaja dirubah menjadi perkebunan sawit ilegal. Terkait kawasan hutan negara di Mukomuko selama ini pengawasan menjadi tanggungjawab Provinsi. Sehingga adanya aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan ekosistem yang merugikan daerah Mukomuko khususnya. Harus diakhiri oleh instansi terkait.
“Tentu kita prihatin dengan keadaa hutan di Mukomuko, yang dirambah menjadi perkebunan sawit. Maka dari itu harapan kami sebagai pemerintah daerah tindakan ilegal tersebut dapat diakhir. Sebab hutan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut, tidak dapat dipungkiri dari total luasan 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko. Saat ini sebagian besar sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan. Meskipun secara ekologis kawasan hutan ini berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat. Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko, yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami. Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.
“Intinya dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya, namun berkaitan total jumlah per kawasan memang belum dimiliki,”katanya.