Selain pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemegang IUPHHK-HA yaitu PT BAT dan PT API.
Tim juga menemukan banyak indikasi adanya dugaan jual beli lahan di kawasan yang diduga melibatkan aparat dan pemerintah. Dengan harga pasaran lahan hutan yang ditebang mencapai Rp 10 hingga 15 juta per hektare. Meski konsorsium sudah melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, aktivitas perambahan masih terus berlanjut.
"Modusnya sederhana mereka melakukan penebangan liar dulu. Kalau tidak ada respon aparat barulah diikuti dengan penanaman sawi. Maka dari itu besar harapan kami sebenarnya agar aktivitas ilegal dikawasan hutan Mukomuko bisa ditertibkan. Sebab selain kerugian negara ancaman bencana juga mengintai,” bebernya.
Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan kerusakan hutan negara di Mukomuko yang dibuka secara terang-terang dan berubah menjadi perkebunan sawit adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi.
BACA JUGA:Pasca Kejadian Pemuda Hanyut, Pengelola Tutup Sementara Wisata Air Terjun Kemumu
BACA JUGA:Viral Lagi! Jenazah Ditandu dengan Bambu di Langgar Jaya Kepahiang
Jika masih ada yang mengatakan tanaman sawit juga memiliki fungsi yang sama dengan tanaman kehutanan. Sehingga tidak menjadi permasalahan serius jika terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan, itu artinya tidak pernah membaca jurnal yang ada.
Sebab banyak hasil-hasil penelitian di jurnal bereputasi yang membuktikan tanaman sawit penyebab utama terjadinya deforestasi.
“Kita berbicara, bukan persoalan sawit itu juga tanaman yang dapat menyerap karbon. Tapi persoalan besarnya, sawit ditanam secara luas,dengan lahan harus bersih, masif dan intensif dengan pupuk yang tinggi, sudah pasti itu merusak lingkungan,”kata Hefri
Hefri juga menyampaikan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.
Belum adanya upaya serius dari penyelengara negara untuk mengusut tuntas kerusakan hutan di Mukomuko.
Yang dijadikan kebun sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat Mukomuko. Hingga saat ini masih diresahkan masyarakat, serta menjadi tanda tanya besar apa yang menyebabkan instrument hukum melemah ketika berhadapan dengan aktor besar tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Saprin Efendi S.Pd.
Berkaitan dengan pengesurakan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal tidak dapat dipungkiri aktor-aktor besar ini sulit untuk diproses oleh hukum. Sebab mulai dari jaringan melibatkan belasan hingga puluhan masyarakat pada suatu wilayah untuk menjadi pekerja.
Masyarakat ini juga dijadikan buruh tunggu, perawatan, hingga panen. Sehingga terjadi ketergantungan pendapataan dari kebun sawit tersebut.