Prabowo Perintahkan Dana Perjalanan Dinas Dikurangi 50 Persen, Ini Anggaran Kegiatan yang Harus Dibatasi!

Kamis 23 Jan 2025 - 10:52 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda

Selain itu, guna mendukung langkah langkah efisensi anggaran negara tahun anggaran 2025 Presiden Prabowo memerintakan menteri dan pimpinan lembaga untuk :

1. Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian / lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan

2. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional, perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin

3. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud tidak termasuk pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

4. Efisiensi sebagiamana dimaksud, diprioritaskan selain dari,

a. Anggaran yang berumber dari pinjaman dan hibah

b. Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025

c. Anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025

d. Anggaran yang berumber dari surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi underiying asset dalam rangka penerbitan SBSN

Kategori :