Prabowo Perintahkan Dana Perjalanan Dinas Dikurangi 50 Persen, Ini Anggaran Kegiatan yang Harus Dibatasi!

Prabowo perintahkan jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025, salah satunya membatasi kegiatan yang tidak terlalu urgen--Disway

KORANRB.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inspres) terkait efisensi anggaran pada APBN tahun anggaran 2025. 

Dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 itu tertuang beberapa kegiatan yang harus dibatasi bahkan harus dikurangi untuk efisiensi keuangan negara.

Inpres tersebut diterbitkan pada Rabu 22 Januari 2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negar adan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

Dalam inpres itu disebutkan saat ini sedang dilakukan atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun dimana efisiensi tersebut diambil dari anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Serentak 6 Februari, Sekda Kepahiang Telah Terima Pemberitahuan

BACA JUGA:Demo di Kantor Bupati, Ini Tuntutan Warga Desa Tanjung Karet

Untuk merealisasikan efisiensi anggaran APBN tahun anggaran 2025 maka Presiden Prabowo  meminta kepada seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melakukan beberapa penghematan anggaran, diantaranya : 

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencertakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 % (lima puluh persen) 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai standar harga satuan regional

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan