Tak hanya melalui kepala desa, Pemkab Bengkulu Utara juga membentuk satuan tugas yang beranggotakan seluruh camat, asisten hingga Inspektur Inspektorat guna peningkatan pendapatan daerah sektor PBB-P2.
Ditambahkannya, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tidak terlalu besar. Sebagian besar wajib pajak hanya memiliki beban pajak kurang dari Rp 50 ribu per tahun.
“Jika dibandingkan dengan besaran DBH yang diterima oleh desa dalam komposisi Alokasi Dana Desa, jumlahnya bahkan lebih besar dari beban PBB-P2 di masing-masing desa. Kita sangat sayangkan masih ada desa yang pembayarannya di bawah 1 persen bahkan ada yang pembayarannya nol,” ungkap Markisman.
Kategori :