Rp240 Miliar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Bengkulu Utara Sudah Bisa Dicairkan

Rabu 22 Jan 2025 - 23:57 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasalnya dana desa bukan hanya program yang bersifat fisik. 

Namun ada juga beberapa program yang diharapkan bisa mendorong percepatan ekonjomi di desa seperti Bantuan lansgung Tunai dan program ketahanan pangan desa. 

Program-program tersebut diharapkan buakn hanya bisa berdampak lansgung pada masyarakat namun juga bisa menyerap tenaga kerja di desa.

“Kita juga tidak ingin angka inflasi meningkat diawal tahun ini, apalagi jika sampai menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, untuk dana desa sebesar Rp 171.843.906.000 yang bersumber dari APBN terdiri dari dana alokasi dasar Rp 119.140.195.000. 

Selain itu juga ada dana alokasi formula Rp 45.651.387.000 dan dana alokasi kinerja Rp 6.824.664.000. 

Sebagai informasi tambahan, sapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Bengkulu Utara tahun ini kembali tidak mencapai target tahun 2024. 

Dari target Rp 3.129.322.546 tahun 2024, hingga akhir tahun lalu capaian dari PBB-P2 hanya sebesar Rp 1.941.984.392 atau hanya 62,6 persen. 

Bahkan ada 36 desa yang pembayaran PBB masih di bawah 1 persen atau tidak membayar sama sekali. 

Sedangkan setiap tahun Pemkab Bengkulu Utara terus mengucurkan dana bagi hasil (DBH) pajak ke desa yang masuk dalam komposisi Alokasi Dana Desa (ADD). 

Besaran DBH tersebut juga rata-rata sama setiap desa meskipun masih ada desa yang tidak menyetorkan pembayaran PBB sama sekali.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan Bapenda sudah melakukan beberapa langkah percepatan pada pertengahan tahun lalu. Sehingga terjadi peningkatan pembayaran PBB.

“Terjadi peningkatan pembayaran di akhir tahun lalu, hanya saja memang belum bisa mencapai target,” terangnya. 

Dari 36 desa terdapat total 12.506 wajib pajak dengan kalkulasi potensi pajak sebesar Rp 497 Juta. 

Ia juga menyampaikan Bapenda sudah mengirimkan SPPT PBB ke desa-desa.

 “Kepala desa juga memiliki kewajiban melakukan penagihan pajak pada wajib pajak di desanya dan menyetorkan ke Bapenda atau melalui bank,” ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait