BPHTB Gratis di Kota Bengkulu, Bapenda: InsyaAllah Senin 27 Januari 2025 Bisa Mulai

Rabu 22 Jan 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menyebut siap melaksanakan program pemerintah pusat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis.

Untuk Kota Bengkulu Perwal sudah dibuat, namun perhitungannya  program tersebut direncanakan akan dimulai pada Senin 27 Januari 2025 mendatang.

"Saat ini sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan persyaratan-persyaratan, InsyaAllah Senin ini sudah bisa kita mulai," kata Nurlia.

Nurlia juga mengatakan,  program ini sendiri diperuntukan bagi mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Ber pengahsilan Rendah atau MBR.

BACA JUGA: Program MBG Dimulai 3 Februari 2025 Mendatang, Ini Lokasinya di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Distan Mukomuko Temukan 20 Ternak Suspek PMK, Sampel Darah Dikirim ke Lampung

"Program ini sendiri ya memang menyasar mereka yang MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kaya Nurlia.

Sementara itu ada berbagai syarat untuk mendapatkan program ini mulai dari,  rumah yang dibeli haruslah rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah haruslah kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.

Di Kota Bengkulu berdasarkan data yang Bapenda Kota Bengkulu dan dibantu dengan pihak OPD lain memang segi sosial masyarakat kota Bengkulu memerlukan program tersebut.

BACA JUGA:Herlian Muchrim Resmi jadi Plt Bupati Kaur, Sekda: Bukan Kali Pertama, Tidak Ada Kendala

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Tangkapan Nelayan Kaur Tembus 27 Ton, Ini Jenis Ikan Paling Banyak

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam program ini yaitu, yang pertama itu rumah baru bersubsidi dan rumah pertama, selanjutnya penghasilan itu tidak boleh lebih dari Rp7 juta, dibuktikan dengan surat dari perusahaan. Kemudian pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian pemilik rumah dan developer," tutup Nurlia. 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (RE) Bengkulu minta Bapenda segera gulirkan penetapan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB.

Disampaikan Ketua DPD REI Bengkulu, Syamsu Ihwan, pemberlakuan penghapusan PBG dan BPHTB di Kota Bengkulu sudah seharunya diterapkan, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah ada.

“Seharusnya sudah bisa dijalankan, ini kenapa Maret baru bisa dijalankan,” ungkapnya.

Kategori :