Pasalnya, meskipun Perwal Kota Bengkulu yang berdasar atas Peraturan 3 Menteri beberapa waktu lalu sudah dikeluarkan, namun pada pelaksanaanya sendiri di Kota Bengkulu saat ini masih dipungut biaya.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa di Kaur Tunggu Perbup, Diperkirakan Maret Selesai
BACA JUGA:Lima Desa Sejahtera Astra Raih Penghargaan di ASEAN Tourism Awards 2025
Ia menerangkan bahwa adanya penghapusan PBG dan BPHTB tersebut tentunya diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi salah satu program dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Jadi kita belum tahu penyebab kenapa Pemkot Bengkulu belum menerapkannya. Karena itukan sudah seharusnya diterapkan dan menjadi program dari Presiden RI Bapak Prabowo,” ungkapnya.
Syamsu juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar Bapenda Kota Bengkulu belum menerapkan penghapusan BPHTB tersebut.
Untuk itu ia meminta agar penerapan BPHTB tanpa dipungut biaya segera diterapkan. Jika harus menunggu hingga Maret mendatang tentunya hal tersebut mempersulitnya.
“Jadi kita minta untuk Bapenda itu segera menerapkan penghapusan BPHTB,” pungkasnya.