Mulai dari adanya kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang produktif, adanya aktivitas penebangan ilegal dengan mengambil kayunya. Hingga adanya praktek mencari keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai, Warga Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bebatuan
BACA JUGA:Hewan yang Mirip Berang-berang! Berikut 8 Fakta Unik Otter
“Adanya temuan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya musuh dalam selimut di dalam tubuh DLHK Provinsi Bengkulu. Sebagai pemangku kawasan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pengamanan kawasan hutan,”sampainya.
Ali juga menyampaikan, untuk pola pembukaan kawasan hutan negara ini polanya tetap sama.
Pemodal akan mengutus orang untuk bekerja menebang pohon. Setelah rampung ditebang, lahan akan ditinggal terlebih dulu sampai beberapa hari.
Kemudian ketika dirasa aman, baru lah dilakukan pembersihan lahan, ada yang menggunakan alat berat, dan ada juga yang dilakukan secara manual.
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Tumbang Saat Melintas, Guru Asal Seluma Bersimbah Darah, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:30 Lebih Rumah Warga Terdampak Pembangunan PPN Pasar Lama Mulai Dibongkar!
“Maka dari itu kami minta aparat penegak hukum bisa dan instansi terkait, bisa lebih serius dan segera melakukan penindakan terhadap aktor besar pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ini,”tutupnya.
Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH menyampaikan, masyarakat masih terus menantikan, pengusutan kasus kejahatan kehutanan di Mukomuko.
Karena perkara ini kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan.
Namun dengan kondisi saat ini, tampaknya untuk pengungkapan perkara ini memang tidak dapat dilakukan untuk pihak-pihak terkait di level daerah.
BACA JUGA:Punya Sengatan Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Tarantula Hawk, Memangsa Tarantula
BACA JUGA:Sempat Cekcok dengan Istri, Pemuda 16 Tahun di Rejang Lebong Gantung Diri
““Ya kalau kita lihat fakta yang ada saat ini dan skala kasus ini yang sangat besar. Ada baiknya pengusutan diambil oleh Kejagung atau Mabes Polri agar bisa lebih intensif,”katanya.