Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama

Selasa 21 Jan 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Kawasan hutan negara yang ada di Mukomuko, baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan luas total 80.022 Hektaraera (Ha) berada di ambang kehancuran atau akan tinggal nama.

Sebab, hingga saat ini kegiatan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat Mukomuko masih terus terjadi.

Itu dikarenakan aktor-aktor besar tersebut masih bisa bergerak dengan aman.

Belum ada tindak lanjut penanganan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). 

BACA JUGA:Bendahara dan PPTK TP PKK Lebong 2019 Diperiksa Jaksa, Pastikan Ketua Segera Menyusul

BACA JUGA:Oknum Guru SD Bengkulu Utara Ditangkap Kasus Asusila pada Murid, Sempat Buron 4 Bulan

“Jika tidak segera dihentikan kami yakin paling lama 10 tahun ke depan, kawasan hutan negara ini akan tinggal nama, karena berubah menjadi kebun sawit.

Sebab saat ini saja diakui KPHP Mukomuko sudah lebih dari setengah kawasan hutan tersebut dibuka,” kata Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung di dalam Konsorsium Bentang Alam Sebelat.

Ali mengatakan, penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan khususnya di Mukomuko.

Sebenarnya sudah lama terjadi, dan hingga saat ini, masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

BACA JUGA:Apakah Biawak Berbahaya? Berikut 2 Hal yang Patut Kamu Waspadai

BACA JUGA:3 Raperda Bakal Disahkan, Dewan Minta Diterapkan Bukan Sekadar Kewajiban

“Memang untuk menghentikan perambahan hutan, yang ditenggarai oleh orang-orang berduit dan memiliki pondasi pengamanan yang kuat. Maka harus ada keberanian terlebih dulu, sebab jika tidak, kejahatan kehutanan ini tidak berhenti,”kata Ali.

Ali menjelaskan kawasan hutan yang ada di Mukomuko masuk ke dalam wilayah interpensi Bentang Alam Sebelat.

Dimana saat dilakukan pemantauan oleh tim Konsorsium Bentang Sebelat ke berbagai kawasan hutan di Mukomuko, macam-macam bentuk kejahatan kehutanan dilakukan secara terang-terangan yang ditemukan.

Kategori :