Siap Laporkan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan, FMPR Mendapat Banyak Dukungan

Senin 20 Jan 2025 - 22:52 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

Dari keterangan Pemkab Bengkulu Selatan yakni DPMPTSP saat ini PT ABS baru mendapatkan izin PKKPR perizinan konfirmasi kegiatan penata ruangnya.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Persiapan Pisah Sambut Bupati dan Wabup

BACA JUGA:Hujan Sedikit Pasar sudah Tergenang, Dana Cuci Siring Rp1,05 Miliar ke Mana?

Sedangkan HGU dan lainnya diserahkan Pemkab Bengkulu Selatan kepada BPN Provinsi Bengkulu. 

Sebelumnya Komisi II DPRD Bengkulu Selatan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan BPN Bengkulu Selatan. Hasilnya terungkap bahwa Hak Guna Usaha PT ABS belum terbit.

Sehingga dengan belum terbitnya HGU perusahaan tersebut, Komisi II DPRD Bengkulu Selatan meminta Pemda Bengkulu Selatan untuk membekukan aktifitas perusahaan. 

Pihak dewan menilai apabila HGU belum terbit maka perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

BACA JUGA:Kejari Lebong Bidik Penggunaan Dana TP PKK 2019

BACA JUGA:Dewan Minta Dinas Dikbud Beberkan Data Sekolah Kekurangan Guru

“Penjelasan BPN dan DPMPTSP HGU PT ABS belum terbit, maka pemda harus ambil langkah tegas,” kata anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Yaumil.

PT ABS diminta oleh Komisi II tidak boleh beroperasi selama izin HGU belum diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sebab apabila masih beroperasi maka akan terjadi kebocoran pendapatan negara dan berpotensi masuk dalam korupsi.

Kategori :