“Yang mengamankan kami ini APH luar hingga dalam Bengkulu Bang. namun saat kami diringkus mereka tidak ada,” ungkap RN.
Selain itu juga RN mengatakan secara Undang-Undang mereka salah. Namun hal ini dianggap tidak adil, kenapa mereka bandar kecil diringkus sedangkan bandar besar tidak.
Belum lagi orang yang berjulan rokok ilegal keliling hingga para pemilik warung yang menjulakan rokok tanpa lebel peringatan kesehatan kenapa mereka tidak diringkus juga.
“Ini tidak adil. Mungkin para Abang-abang sering lihat di warung-warung itu kan, ada penjul kenapa mereka tidak ditangkap belum lagi pemasok ilegal mereka juga tidak diamankan,” tutup RN.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, RN dan PP ditahan Kejari Bengkulu usai dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:DPMPTSP: Sektor Investasi Bengkulu 2025 Masih Sama, Realisasi 2024 Masih Menunggu
Ditahannya dua tersangka tersebut akibat terlibat dalam peredaran 750 bungkus rokok yang tidak memiliki peringatan kesehatan.
Tersangka akan ungkap pihak lain di agenda persidangan kasus yang menjerat dirinya.
Atas tindakan kedua tersangka mereka melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayang Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusyidi Sastrawan, SH bahwa Senin, 13 Januari 2025 pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti 750 bungkus rokok merek Luffman dari Polda Bengkulu.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah adalah hasil ungkap kasus unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Kita hari ini (kemarin, red) menerima dua tersangka dengan kasus penyebaran rokok yang tidak memiliki peringatan dan melanggar Undang-undang Kesehatan," ungkap Rusyidi.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini para pengedar rokok ilegal hanya ditahan atas penjualan rokok yang tidak memenuhi izin legal.
Biasanya terkait dengan cukai suatu produk rokok, sedangkan yang saat ini pihaknya proses adalah kasus dengan penyebaran rokok yang tidak memiliki peringatan kesehatan baik itu gambar maupun tulisan.
"Kasus ini kami rasa pertama di Indonesia yang diangkat. Sebab APH biasanya menindak dengan perbuatannya melawan hukum penyebaran rokok ilegal saja," jelas Rusyidi.