KORANRB.ID - Usai dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dua tersangka peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan bongkar oknum di belakang mereka.
Kasus yang melibatkan dua tersangka yakni PP (23) mahasiswa Dan RN (35) Swasta warga Kota Bengkulu ini memliki delik yang berbeda dari biasanya.
Sebab mereka berdua dikenakan pasal bukan peredaran rokok ilegal.
Untuk memuluskan mereka mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Mereka diduga dibantu tim untuk mendapatkan barang dari pekan baru.
Untuk bekingan mereka mengaku dijamin dari oknum APH di berbagai wilayah guna memuluskan dan menjadi perlindungan.
BACA JUGA:Terdakwa Murman Siapkan 2 Ahli Meringankan
Disampaikan RN bahwa mereka diamankan sebab ada orang yang ingin membeli dengan anak buahnya.
Namun para pembeli tidak mau berhubungan langsung dengan mereka.
Ketika para pembeli tidak mau berhubungan dengan RN di sanalah timbul kejanggalan. Lebih lagi mereka mengajak bertemu di malam hari, namun tidak mau menunjukan nama.
"Kami itu dicepuin bang, pengaman kami sudah komunikasi makanya kami ditangkap," ungkap RN.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengaman pihaknya adalah orang yang punya kekuasaan dan bahkan pelindung mereka adalah Aparat Penegak hukum (APH).
BACA JUGA:30 Peserta Seleksi PHD 2025 Gugur Pemberkasan, Peserta Lolos, Lanjut Tes 23 Januari 2025 Mendatang
BACA JUGA:3 Februari Mendatang Dijadwalkan Entry Meeting BPK di Lebong
Namun saat penangkapan mereka tidak ada yang mau mendampingi hanya mengutus pengecara saja.