Dalam satu hektare lahan, masyarkat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu. Dana itu sebagai penunjang untuk menjalankan program MT2.
Faktanya di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan program itu. 30 hektare lahan lagi tidak mendapatkan.
Point ketiga, pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang di bangun di desa Ketenong II, menelan anggaran Rp238 juta lebih.
Lapangan yang di bangun, dengan total anggaran di atas, seluas 25x27 Meter.
Dalam aduan itu, masyarakat mempertanyakan status tanah tempat lapangan itu di bangun.
Karena status wakaf tanah itu dinilai belum jelas, karena tidak ada berita acaranya.
Kategori :