KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan hadirkan 10 saksi pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Sebanyak 10 saksi tersebut dari para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng guna memberikan keterangan di muka persidangan.
Perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
BACA JUGA:Sita 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Seluma, PH: Penerima Tidak Berbeda dengan Terdakwa
BACA JUGA:Ini Alasan Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari Mendatang
Sementara terdakwa kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.
Serta konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.
Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dan sudah dikembalikan sebanyak Rp489.995.000.
Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulun Arif Wirawan, SH, MH bahwa pada sidang berikunya pihaknya kan memanggil 10 saksi.
BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Minta Bapenda Segera Terapkan Penghapusan BPHTB
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat 2.000 Lebih, Dinkes Catat 15 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu
“Untuk sidang kita selanjutnya agenda saksi dan kita sudah siapkan 25 saksi untuk persidangan saksi pertama ini akan dihadirkan 10 saksi guna memperkuat dakwaan penuntut umum,” ungkap Arif.
Selain itu, ia juga menyinggung dalam perkara ini belum ada penambahan kerugian negara yang dicicil oleh para terdakwa.
Pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk mencicil kerugian negara dari terdakwa.