BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Aktivitas Tambak Udang
"Ormas wajib melakukan registrasi ulang dalam rentang waktu 5 tahun sekali," ungkapnya.
Selain wajib terdaftar seacara legal di Kesbangpol, Arjo juga kembali mengingatkan Ormas yang berkegiatan di Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana.
Baik melakukan tindakan pungutan liar, mengiming-ngimingi pihak tertentu untuk melakukan sesuatu atau menggerak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
"Iya ormas bisa disanksi pidana. Yang membuat sanksi itu bukan kita (Kesbangpol, red), tetapi aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Uang Mainan Beraksi, Perhiasan Pedagang Inpres Raib
Meskipun tidak dapat menindak secara langsung Ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum, Kesbangpol Bengkulu Selatan siap menerima laporan masyarakat mengenai adanya ormas nakal yang meresahkan.
"Masyarakat bisa melaporkan ormas nakal ke Kesbangpol. Nanti laporan tersebut akan dikoordinasikan ke pihak penegak huum,” pungkasnya