KORANRB.ID - Dinas Perikanan dan Pos Lanal Bengkulu Selatan mendapat laporan penemuan penyu berukuran besar oleh nelayan Pasar Bawah Jumat, 17 Januari 2025 petang. Penyu tersebut tersangkut di jaring nelayan saat sedang melaut.
Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Santoso M.Pd mengatakan, penemuan penyu tersebut langsung dilaporkan oleh rombongan nelayan di Pasar Bawah. Penyu berukuran berdiameter 50 cm tersebut tersangkut di jaring nelayan.
Namun karena nelayan mengetahui penyu dilindungi, makanya nelayan langsung menghubungi Danpos Lanal dan Dinas Perikanan.
"Setelah tau dengan kami, maka Penyu tersebut dilepas lagi ke Laut, oleh Pos Lanal dan Dinas Perikanan," terang Santono.
BACA JUGA:Punya Sisik yang Halus! Berikut 5 Fakta Unik Ular Sanca Zaitun, Bisa Memangsa Buaya
Penyu dijelaskan Santono merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyu dilindungi karena terancam punah dan ancaman kepunahan penyu di antaranya perdagangan penyu dalam bentuk daging, telur, atau bagian tubuhnya. Pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik.
"Pelaku perdagangan penyu yang melanggar undang-undang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta," ujar Santono.
Beberapa jenis penyu yang dilindungi di Indonesia di antaranya Penyu Hijau, Penyu Lekang, dan Penyu Tempayan.