Saat itu ada seorang laki-laki meminta pada tersangka dicarikan wanita guna berkencan sembari melakukan hubungan suami istri.
Tersangka yang sudah banyak kenalan wanita, akhirnya menghubungi salah satu wanita berinisial LS.
Setelah itu tersangka meminta Ls datang ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Dengan tarif Rp2 juta sekali kencan, transaksi dimulai dinihari.
Usai melakukan pekerjaannya, si wanita memberikan upah Rp300 ribu kepada tersangka dengan pembagian hasil itulah tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memperdagangkan orang dan itu salah.
BACA JUGA:ASN Wajib Pakai Batik Sungai Lemau, Ini Jadwal Sesuai SE Pj Bupati Benteng
BACA JUGA: 5 Hari Lagi Ditutup, Baru 224 Pendaftar PPPK Tahap II Dinyatakan Memenuhi Syarat
Semua modus yang dilakukan sama, para tersangka diduga sudah punya stok wanita penghibur. Sehingga saat ada pelanggan membutuhkan, tersangka tinggal menghubungi dan menanyakan bisa atau tidak memberikan pelayanan.
"Ya modusnya hampir sama, mereka adalah perantara. Setiap mendapatkan pelanggan, maka mereka mendapatkan komisi," terang Rusydi.
Praktik tersebut tidak hanya sekali dilakukan oleh tersangka. Tetapi sudah lebih dari 2 kali dengan lokasi dan pelanggan yang berbeda.
Hingga akhirnya Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bengkulu menangkap tersangka berdasarkan penyelidikan dari laporan masyarakat.
“Setelah melakukan oprasinya polisi berhasil meringkus para tersangka dan dibawa ke Polda Bengkulu untuk didalami hingga akhirnya pelimphan ini dialakukan,” tutup Rusydi. (wjt)