KORANRB.ID - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilimpahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Berkas dua tersangka yang dilimpahkan merupakan hasil ungkap kasus pada November 2024 lalu.
Setelah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap kedua tersangka tersebut ditahan Kejari Bengkulu.
Kedua tersangka yakni seorang laki-laki DI (34) dan perempuan berinisial DA (22).
Mereka berdua diduga kuat merupakan mucikari atau perantara wanita penghibur.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tangani 571 Perkara, Paling Banyak Narkoba, BNNP: Tsk Banyak Gunakan Jasa Ekspedisi
BACA JUGA:Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI Fast
Keduanya melakukan aksinya dengan cara jika ada laki-laki hidung belang butuh kepuasan, maka dua tersangka akan mencarikan wanita penghibur.
Disampikan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH, bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu mereka menerima pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Bengkulu berkas dua tersangka TPPO beserat tersangkanya.
"Kami menerima pelimpahan perkara TPPO dari Polda Bengkulu. Tersangkanya 2 orang, peran mereka ini sama, sebagai perantara antara laki-laki hidung belang dan wanita pengibur," ungkap Rusydi Sastrawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Nasib PTT Tahun Depan, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Kejanggalan Penyaluran TPG Triwulan IV di Kota Bengkulu, Guru Diminta Segera Lapor!
“Para tersangka atas tindakannya kita jerat dengan Undang-Undang TPPO bahkan dua pasal sekaligus kita jerat,” terang Rusydi Sastrawan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para tersangka terakhir kali beraksi bulan November 2024.