Ini Penampakan Uang Lembaran Rp50 Ribu, jadi Bukti Transaksi PSK ke 'Mami' di Kepahiang

Kamis 26 Dec 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Mucikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp100.000," papar Kanit.

Karena ulahnya sang Mami dikenakan 

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Disebutkan, ada dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan.

BACA JUGA:Berikut 10 Cara Memberikan Pertolongan Kepada Orang Tenggelam

Sejauh ini, PSK TT maupun pria hidung belang An dalam perkara ini belum terjerat pelanggaran pidana.

Kategori :