Lalu dua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya kami berhasil mengamankan 2 juru parkir di Alfamart," Max Mariners.
Petugas parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli.
BACA JUGA:Suara Mirip Tetesan Air! Berikut 7 Fakta Unik Burung Orange Dove, Khas Kepulauan Fiji
“Ini dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Max Mariners.
Masyarakat bisa melaporkan aktivitas pungli parkir ke Polresta Bengkulu melalui nomor 082280993069.
Sebelumnya, PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart juga memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya parkir alias gratis.