Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara
Editor: Ade HR
|
Senin , 18 Mar 2024 - 21:56
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/19f0c51dc1e1b3c28a33cc9cbc9cfcbe.jpg)
BERLANGSUNG: Gakkumdu melakukan rapat bersama terkait laporan yang diterima Bawaslu, ada salah satu warga di Kabupaten Kaur yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda.--RUSMAN AFRIZAL/RB