Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 31 Dec 2023 - 02:21
PEMASANGAN: Dishub Kota Bengkulu memasang spanduk berisi imbauan untuk masyarakat tidak parkir sembarangan. ALVIN/RB--