Usai Dihancurkan Massa, Polisi 24 Jaga Rumah TKP Pembunuhan 2 Bocah

Usai dihancurkan warga, polisi mulai menjaga rumah tersangka pembunuhan dua bocah di Kelurahan Kandang.--
KORANRB.ID - Usai dihancurkan warga, polisi mulai menjaga rumah tersangka pembunuhan dua bocah di Kelurahan Kandang.
Diketahui rumah tempat tinggal PT (17) tersangka Pembunuhan terhadap Abiyu (8) dan Arjuna (9) itu, menjadi salah satu TKP kasus ini.
Disampaikan Paman Korban Arjuna Zainal Abidin bahwa memang setelah warga sekitar melakukan penyerangan setelah itu polisi melakukan upaya penjagaan.
Bahkan pihak kepolisian berjaga di Lokasi itu 24 jam secara bergantian.
"Memang setelah warga sekita menghancurkan rumah tersangka polisi sekarang sudah menjaga lokasi 24 jam saya lihat," terang Zainal.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemdes Waswas Berbenturan engan BUMDes, Ini Penjelasan Sekda
Berdasarkan pantauan RB di lapangan, polisi berjaga di depan rumah tersangka PT.
Pembunuhan ini terjadi pada 15 April 2025 kronologi kejadian diawali dari kedua anak tersebut diduga mengambil tanpa izin joran pancing tersangka.