Surat Pemberitahuan Rencana Pertemuan 2 Bupati, Sudah di Kabag Pemerintahan BU

Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Heru Dana Putra--fiki/rb

Rencana pertemuan ini, terang Azhari, merupakan tindak lanjut obrolan ia bersama Bupati Bengkulu Utara saat mengikuti retret di Magelang, 21 Februari lalu.  

Selain di lokasi retret, pembahasan tapal batas ini juga sempat terjadi di pesawat saat pulang ke Provinsi Bengkulu usai mengikuti retret di Magelang. 

“Kebetulan saya (Bupati Lebong, red) dan Bupati Bengkulu Utara duduk bersebelahan di pesawat. Saya sempat megemukakan ide, bagaimana kalau sangketa tapal batas itu dibagi dua saja,” terangnya. 

BACA JUGA:48 Keluarga Belum Terima PKH dan BPNT Teriwulan I di Bengkulu Utara, Ini Kendalanya

BACA JUGA:12.627 Anak di Kabupaten Kaur Belum Mengantongi KIA

Lanjutnya, respon Bupati Bengkulu Utara saat itu terbilang cukup baik, atas ide yang disampaikan, Azhari untuk membagi dua wilayah yang menjadi sangketa tapal batas tersebut. 

Tidak hanya itu, kata Azhari, persoalan sangketa tapal batas ini sudah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE untuk dicarikan solusi terbaik. 

Agar tidak ada lagi konflik tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong. “Gubernur selaku orang tua, melihat anaknya sedang berantem harus didamaikan. Kenapa kita harus berantem, sedangkan kita bersaudara,” ucap Azhari.  

Apalagi, setelah retret di Magelang, 9 Bupati dan 1 Wali Kota di Provinsi Bengkulu terbilang cukup akrap bahkan lebih akrab dari Bupati-Bupati sebelumnya. 

“Kalau selama ini, mungkin ada yang kurang pas antara kepala daerah. Tetapi kami, salah satu hikma retret ini, 9 Bupati dan Wali Kota kami lebih akrab. Sehingga, jika ada persoalan bisa diselesaikan dengan cara baik-baik,” tutupnya. 

BACA JUGA:12.627 Anak di Kabupaten Kaur Belum Mengantongi KIA

BACA JUGA:PPDB Diubah Menjadi SPMB, Simak Perbedaannya

Untuk diketahui, sangketa tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong sudah terjadi cukup lama. Bahkan, sangketa ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Gubernur Bengkulu sebelumnya, namun tidak menemukan titik terang antara dua Kepala Daerah tersebut. 

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Lebong memutuskan untuk menggugat sangketa tapal batas ke Mahkama Konstitusi. Dalam perjalanan, Menteri Dalam Negeri, memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mencabut gugatan tapal batas di Mahka Konstitusi.

Perintah itu, tertuang dalam Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan