Undang PT. MTS dan 4 Instansi, Ketua Panja PAD: Jika Tidak Kooperatif, Pastikan Beri Rekom Penutupan

Ketua Panja PAD Seluma, Zetman--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Jika tidak ada perubahan, rencananya hari Selasa 22 April 2025 panitia kerja (Panja) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan memanggil pengelola perusahaan tambak udang PT. Maju Tambak Sumur (MTS).
Untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada DPRD Seluma.
Tidak hanya perusahaan tambak udang, untuk menggali informasi lebih dalam, Panja PAD juga mengundang 4 instansi terkait, yakni Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma, dan terakhir ULP PLN Rayon Tais.
Salah satu tujuan dilakukan agenda bertajuk hearing ini, DPRD Seluma akan berupaya meningkatkan PAD Kabupaten Seluma melalui perusahaan tambak udang ini.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Minta Desa dan Kelurahan Bentuk Segera Pengurus Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:148 Peserta Ikut CAT Paskibraka, Sempat Terkendala Sinyal Internet
Karena informasi yang diperoleh, bahwa perusahaan cenderung minim kontribusi terhadap Kabupaten Seluma, termasuk sumbangsih PAD. Namun jika nantinya saat hearing ternyata perusahaan masih cenderung tertutup dan berdalih, maka panja PAD memastikan akan tegas untuk memberi rekomendasi penutupan sementara perusahaan tersebut.
Hingga semua perizinan dilengkapi serta perusahaan bersedia memberikan sumbangsih bagi daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk apa ada perusahaan besar di Kabupaten Seluma ini jika hanya numpang tempat dan tidak memberikan kontribusi. Kalau perusahaan tambak udang ini tidak kooperatif menambah PAD maka kami tegaskan akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Seluma untuk ditutup sementara,"tegas Ketua panja peningkatan PAD, Zetman.
Disampaikan Zetman, ada 4 point yang akan dipertanyakan oleh panja PAD. Pertama, yakni terkait jumlah setoran dari perusahaan tambak udang yang masuk ke PAD kabupaten Seluma, apakah ada atau tidak, jika ada, apakah jumlahnya sudah sesuai regulasi atau belum?.
BACA JUGA:Pelaku Perjalanan Dinas Setwan Kaur Palsukan Kuitansi Hotel Rp500 Juta
BACA JUGA:Antusias Warga Mukomuko Bekerja di Luar Negeri Setiap Tahun Meningkat
Kedua, yakni terkait ketenagakerjaan, informasi yang didapat panja PAD, karyawan yang bekerja di PT. MTS tidak memiliki kontrak kerja, atas hal itu nantinya akan ditegaskan bahwa seluruh pegawai harus memiliki kontrak kerja yang jelas, termasuk perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, panja PAD juga akan mempertanyakan seputar perizinan PT. MTS, termasuk izin perumahan, izin air dan sejumlah izin lainnya yang seharusnya dilengkapi untuk mengoperasikan perusahaan.