Pemkab Mukomuko Minta Desa dan Kelurahan Bentuk Segera Pengurus Koperasi Merah Putih

SEPI: Kantor Disperindagkopukm Mukomuko akan menjadi pusat informasi koperasi merah putih. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko meminta kepada 148 desa serta 3 kelurahan yang ada mengagendakan kegiatan musyawarah khusus (Musssus) pembentukan Koperasi Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP.
Ia menerangkan, seluruh desa dan kelurahan di Mukomuko menjadi sasaran pembentukan Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Pelaku Perjalanan Dinas Setwan Kaur Palsukan Kuitansi Hotel Rp500 Juta
BACA JUGA:Antusias Warga Mukomuko Bekerja di Luar Negeri Setiap Tahun Meningkat
Sesuai intruksi pemerinta pusat tahun ini harus berdiri.
“Beberapa hari ini, kami (Disperindagkop dan DPMD) serta OPD teknis lainnya. Terus mengikuti zoom dengan lintas kementerian, termasuk Kemenko membahas pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” kata Nurdiana.
Maka dari Pemkab Mukomuko sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada desa dan kelurahan. Agar desa segera mempersiapkan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Sehingga baik desa ataupun kelurahan, nantinya sudah memiliki struktur pengurus. Baik itu pengelola koperasi, anggota, serta bidang usaha yang ingin dijalankan.
BACA JUGA:Absen Online jadi Keluhan, Puluhan Guru Datangi Kantor DPRD Mukomuko, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Badan Jalan Baru Desa Talang Ratu Dibahas Ulang
Kemudian, desa dan kelurahan diminta menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi di desa masing-masing.
"Setelah semuanya lengkap, baru kita urus legalitas badan hukumnya di notaris. Jadi seluruh Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan nanti, semuanya akan memiliki badan hukum,” sampai Nurdiana.